Bhima merinci, judi online ikut meningkatkan kriminalitas karena kecenderungan pelaku mencari berbagai cara agar mendapat uang secara instan, termasuk dengan pencurian, perampokan, penjualan narkoba.
Lalu, menurunkan produktivitas kerja karena konsentrasi terpecah akibat kecanduan bermain judi online.
"Apalagi bentuk aplikasi judi online mirip dengan game online, sehingga terjadi gamifikasi perjudian di era digital," kata dia.
Selain itu, pelaku judi online banyak juga dari kalangan pelajar, yang harusnya meningkatkan skill malah terjebak pada permainan judi.
"Menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang, karena uang yang harusnya diinvestasikan atau ditabung habis untuk judi online," kata dia.
(NIY)