sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rekening yang Dicurigai Terlibat Judi Online Diserahkan ke Bareskrim, Bisa Dibekukan

News editor Danandaya Arya Putra
05/07/2024 14:35 WIB
Rekening yang terlibat judi online akan diserahkan ke Bareskrim Polri.
Ilustrasi judi online (MNC Media)
Ilustrasi judi online (MNC Media)

IDXChannel - Rekening yang terlibat judi online akan diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah ini dilakukan untuk memberantas judi online di masyarakat.

"Rekening yang dicurigai PPATK dan terlibat judi online juga telah diserahkan ke tim Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut," kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Jumat (5/7/2024).

Nantinya, kata Hadi, uang yang ada di rekening tersebut akan disita dan diserahkan kepada negara.

"Setelah disita dan dibekukan, kemudian diumumkan, apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan," katanya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Panglima TNI ini menambahkan, pemberantasan judi online merupakan pekerjaan serius yang harus diselesaikan. Sebab judi online memiliki kaitan dengan pinjaman online atau pinjol.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement