IDXChannel - Rekening yang terlibat judi online akan diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah ini dilakukan untuk memberantas judi online di masyarakat.
"Rekening yang dicurigai PPATK dan terlibat judi online juga telah diserahkan ke tim Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut," kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Jumat (5/7/2024).
Nantinya, kata Hadi, uang yang ada di rekening tersebut akan disita dan diserahkan kepada negara.
"Setelah disita dan dibekukan, kemudian diumumkan, apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan," katanya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Panglima TNI ini menambahkan, pemberantasan judi online merupakan pekerjaan serius yang harus diselesaikan. Sebab judi online memiliki kaitan dengan pinjaman online atau pinjol.