sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI: Judi Online Punya Kesamaan dengan Khamar, Sifatnya Adiktif

News editor Widya Michella
04/07/2024 11:00 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, judi online memiliki kesamaan dengan khamar dan segala macam jenisnya yang diharamkan dalam Alquran.
MUI: Judi Online Punya Kesamaan dengan Khamar, Sifatnya Adiktif. (Foto MNC Media)
MUI: Judi Online Punya Kesamaan dengan Khamar, Sifatnya Adiktif. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, judi online memiliki kesamaan dengan khamar dan segala macam jenisnya yang diharamkan dalam Alquran. Sebab, ini bukan merupakan suatu hal baik dan bisa menutup akal seseorang.

"Memang ada kesamaan antara judi dengan khamar yang sifatnya adiktif dan memabukkan dan menghilangkan akal seseorang," kata Anggota Fatwa MUI Aminudin Yakub dikutip dalam dari akun Instagram @muipusat, Kamis (4/7/2024).

Oleh karena itu, kata dia, MUI mendukung berbagai upaya pemerintah yang dilakukan untuk mencegah dan rehabilitasi, serta melakukan penindakan hukum terhadap pelaku judi online.

"Mendukung terbentuknya satgas dan MUI meminta bahwa satgas ini nantinya tidak hanya melibatkan pemerintah tetapi juga melibatkan seluruh masyarakat seperti ormas-ormas keagamaan dan elemen masyarakat lainnya," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement