sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI: Judi Online Punya Kesamaan dengan Khamar, Sifatnya Adiktif

News editor Widya Michella
04/07/2024 11:00 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, judi online memiliki kesamaan dengan khamar dan segala macam jenisnya yang diharamkan dalam Alquran.
MUI: Judi Online Punya Kesamaan dengan Khamar, Sifatnya Adiktif. (Foto MNC Media)
MUI: Judi Online Punya Kesamaan dengan Khamar, Sifatnya Adiktif. (Foto MNC Media)

Selain itu, kata Aminudin, MUI juga mengusulkan permasalahan judi online tidak hanya diselesaikan secara sementara dengan membentuk satgas saja. Namun, pemerintah juga diminta membentuk badan pemberantasan judi online seperti BNN.

"Kenapa demikian? Karena judi ini memiliki dampak yang lebih berbahaya daripada narkoba," ujarnya.

Kemudian dia juga menceritakan bahwa narkoba hanya pelakunya yang mengalami penyakit dan penderitaan. Sedangkan judi online tidak hanya pelakunya, tetapi berdampak kepada anak, istri, dan keluarga.

"Judi online ini sifatnya adalah digital dan sekarang sedang terjadi cyberwar perang IT maka persoalan ini akan bersifat laten panjang," katanya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement