Selain itu, kata Aminudin, MUI juga mengusulkan permasalahan judi online tidak hanya diselesaikan secara sementara dengan membentuk satgas saja. Namun, pemerintah juga diminta membentuk badan pemberantasan judi online seperti BNN.
"Kenapa demikian? Karena judi ini memiliki dampak yang lebih berbahaya daripada narkoba," ujarnya.
Kemudian dia juga menceritakan bahwa narkoba hanya pelakunya yang mengalami penyakit dan penderitaan. Sedangkan judi online tidak hanya pelakunya, tetapi berdampak kepada anak, istri, dan keluarga.
"Judi online ini sifatnya adalah digital dan sekarang sedang terjadi cyberwar perang IT maka persoalan ini akan bersifat laten panjang," katanya.
(YNA)