sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dilarang Agama, MUI Tegaskan 100 Persen Dukung Pemerintah Tutup Judi Online

Syariah editor Widya Michella
04/07/2024 09:40 WIB
MUI menegaskan judi dalam bentuk apapun merupakan tindakan yang dilarang agama. Selain itu, Pemerintah Indonesia melarang adanya judi offline dan online.
Dilarang Agama, MUI Tegaskan 100 Persen Dukung Pemerintah Tutup Judi Online. (Foto: MNC Media)
Dilarang Agama, MUI Tegaskan 100 Persen Dukung Pemerintah Tutup Judi Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) KH Marsudi Syuhud menegaskan judi dalam bentuk apapun merupakan tindakan yang dilarang agama.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga melarang adanya judi, baik offline maupun online. Sehingga, aktivitas judi merupakan tindakan yang dilarang oleh agama dan pemerintah. 

"Maka kami sebagai pengurus MUI mendukung 100 persen atas larangan pemerintah ini untuk ditegakkan," kata Marsudi dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (4/7/2024). 

Menurutnya, persoalan judi online ini berkaitan juga dengan pinjaman online ilegal. Jika judi online ini berhasil ditutup, Kiai Marsudi yakin bahwa persoalan pinjaman online ilegal juga akan turun. 

"Betapapun pinjaman online ini akan berjalan, OJK akan tetap mengontrol hal ini. Sehingga bunganya tidak terlalu tinggi seperti sekarang ini," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement