IDXChannel - Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menanggapi berbagai pandangan yang berkembang mengenai Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Dia menegaskan bahwa kesepakatan ART merupakan bagian dari strategi diplomasi ekonomi untuk memperkuat akses pasar ekspor nasional kepada komoditas unggulan, sekaligus merespons berbagai hambatan non-tarif yang selama ini menjadi sorotan dalam hubungan dagang bilateral kedua negara.
Haryo menyampaikan bahwa selama proses negosiasi ART dengan AS, pemerintah telah melakukan koordinasi internal lintas Kementerian/Lembaga.
Kesepakatan tersebut hanya akan berlaku setelah melalui mekanisme pengesahan domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diawali dengan penyampaian kepada DPR untuk memperoleh persetujuan ratifikasi apabila dipersyaratkan, atau melalui penetapan Peraturan Presiden apabila tidak memerlukan persetujuan DPR.
"Kesepakatan tersebut akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional masing-masing negara telah selesai dilaksanakan. Indonesia dan AS juga telah sepakat untuk membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan implementasi ART,” ujar Haryo dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Indonesia, kata Haryo, dinilai mampu memperoleh manfaat yang signifikan dengan mengamankan sejumlah pokok-pokok krusial, di antaranya tarif 0 persen terhadap 1.819 pos tarif produk pertanian dan industri penting, seperti minyak kelapa sawit, kopi, kokoa, rempah-rempah, karet, komponen elektronik dan komponen pesawat, serta tarif 0 persen bagi produk tekstil dan apparel asal Indonesia.
Hal tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi lebih dari 4 juta pekerja pada sektor terkait.
Lebih lanjut, kesepakatan tersebut dinilai masih dalam koridor kedaulatan negara dan tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Indonesia tetap pada prinsip politik luar negeri bebas aktif, tidak terikat pada blok kekuatan tertentu, serta memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan kebijakan nasional. Indonesia juga tetap aktif menjalin hubungan ekonomi dengan berbagai mitra dagang, baik itu melalui perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral.
Dalam implementasinya, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan dalam ART tetap menghormati kedaulatan dan proses hukum nasional di Indonesia, serta tidak terdapat kewajiban otomatis maupun tanpa syarat bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan AS di masa mendatang.