ECONOMICS

OJK Targetkan Penerimaan di 2024 Capai Rp8,38 Triliun

Cahya Puteri Abdi Rabbi 06/03/2024 17:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerimaan atau pungutan di 2024 dapat mencapai Rp8,38 triliun. 

OJK Targetkan Penerimaan di 2024 Capai Rp8,38 Triliun. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerimaan atau pungutan di 2024 dapat mencapai Rp8,38 triliun. Adapun target tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi penerimaan OJK pada 2023 yang tercatat sebesar Rp8,56 triliun.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset.

"Sesuai dengan perencanaan strategis OJK tahun 2024 dan terkait dengan prioritas program kerja 2024. Jadi, penerimaan di 2023 akan digunakan di 2024," kata Mirza dalam konferensi pers secara daring, dikutip Rabu (6/3/2024).

Mirza menjelaskan, kegiatan operasional OJK mencakup pengawasan sektor jasa keuangan, pemeriksaan dan perizinan terkait sektor jasa keuangan, pemeriksaan dan penegakan hukum sektor jasa keuangan, edukasi, perlindungan konsumen, serta pengawasan market conduct.

"Sementara kegiatan administrasi meliputi biaya tenaga kerja, dan pengadaan aset itu untuk gedung dan infrastruktur IT," imbuh Mirza.

Sebagai informasi, pungutan OJK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya. 

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pasal 37, saat ini sedang dalam progress penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pungutan dan rencana kerja, serta anggaran OJK. 

"Jadi RPP saat ini terkait pungutan, rencana kerja, serta anggaran sedang ada pembahasan di tahap terakhir,” pungkas Mirza. 

(NIA)

SHARE