OJK Terima Aduan 594 Warga Cirebon Terkait Pinjol IlegalÂ
Kantor OJK Cirebon mencatat sepanjang 2021, pihaknya banyak menerima adua terkait pinjaman online ilegal dan banyak merugikan masyarakat.
IDXChannel - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat sepanjang 2021, pihaknya banyak menerima adua terkait pinjaman online ilegal dan banyak merugikan masyarakat.
Kepala OJK Cirebon, Muhammad Fredly Nasution mengungkapkan, sepanjang 2021, Kantor OJK Cirebon menerima dan menyelesaikan pengaduan melalui surat sebanyak 54 pengaduan melalui surat, serta melayani permintaan informasi masyarakat melalui telepon sebanyak 594 orang. Adapun pertanyaan terbanyak yang disampaikan adalah mengenai pinjaman online ilegal.
"Terkait pinjaman online, per tanggal 28 Oktober 2021 terdapat 104 pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin OJK. Namun, dibandingkan dengan pinjaman online yang berizin, lebih banyak ditemukan pinjaman online illegal yang tentunya dapat merugikan masyarakat," ungkap Fredly dalam konferensi pers di salah satu ruan pertemuan di Kota Cirebon, Sabtu (30/10/2021) malam.
Fredly mengatakan, salah satu fungsi OJK selain pengaturan dan pengawasan adalah perlindungan konsumen yang mencakup preventif melalui edukasi dan represif dalam bentuk pelayanan pengaduan konsumen.
"Sampai dengan bulan Oktober 2021, OJK Cirebon telah melakukan edukasi dan literasi keuangan sebanyak 26 (dua puluh enam) kali dengan total peserta teredukasi sejumlah 3.526 yang sebagian besar dilakukan secara daring maupun secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Selain itu, sambung Fredly, walaupun pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia pada tahun 2021, tetapi tidak mengurangi permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021, pelayanan SLIK total mencapai 5.507 layanan permintaan atau rata-rata 29 permintaan perhari," katanya. (HASAN HIDAYAT)