IDXChannel - Praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah memimbulkan keresahan di masyarakat, untuk itu Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberantas para pinjol ilegal tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mengatakan lembaganya menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjaman online (pinjol) ilegal.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pinjol ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.
Pemerintah, kata Johnny, berupaya menghadirkan penyelenggaraan industri pinjol yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Menurut Johnny, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan perhatian atas tata kelola pinjol, karena lebih dari 68 juta warga mengambil bagian dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial itu.