"Sesuai arahan Presiden, Kominfo merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal," ujar Johnny dalam keterangan pers, Seperi dikutip, Minggu (31/10.2021).
Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Kominfo telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.
“Penerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak tahun 2020,” tandas Menkominfo.
Kominfo saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan moratorium bersama dengan OJK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai institusi dalam penyelenggaraan pendaftaran sistem elektronik layanan jasa keuangan. (RAMA)