sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dapat Arahan Jokowi, Menkominfo Siap Berantas Pinjol Ilegal

Economics editor Intan Rakhmayanti Dewi
31/10/2021 07:52 WIB
Praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah memimbulkan keresahan di masyarakat, untuk itu Kominfo akan memberantas para pinjol ilegal tersebut.
Dapat Arahan Jokowi, Menkominfo Siap Berantas Pinjol Ilegal (FOTO: MNC Media)
Dapat Arahan Jokowi, Menkominfo Siap Berantas Pinjol Ilegal (FOTO: MNC Media)

"Sesuai arahan Presiden, Kominfo merujuk  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal," ujar Johnny dalam keterangan pers, Seperi dikutip, Minggu (31/10.2021).

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Kominfo telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.

“Penerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK  terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak tahun 2020,” tandas Menkominfo.

Kominfo saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan moratorium bersama dengan OJK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai institusi dalam penyelenggaraan pendaftaran sistem elektronik layanan jasa keuangan. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement