sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terungkap! Diam-diam Koperasi Simpan Pinjam Juga Buat Pinjol Ilegal

Economics editor Michelle Natalia
28/10/2021 16:52 WIB
Sebuah fakta mengejutkan diketahuin beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ternyata juga terlibat dalam praktik pinjol ilegal.
Terungkap! Diam-diam Koperasi Simpan Pinjam Juga Buat Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)
Terungkap! Diam-diam Koperasi Simpan Pinjam Juga Buat Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal terus digalakkan pemerintah. Tak hanya itu, sebuah fakta mengejutkan diketahuin beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ternyata juga terlibat dalam praktik pinjol ilegal.

Hal itu diketahui dari hasil penelusuran terhadap Koperasi Simpan Pinjam. Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pengungkapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang diduga melakukan usaha pinjaman online (pinjol) illegal. 

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Perkoperasian, melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor. 

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya pada selasa, 26 Oktober 2021, melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh Koperasi sebagai alamat kantor. 

“Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” kata Zabadi dalam konferensi perss secara virtual di Jakarta, Kamis (28/10/2021). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement