IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan fatwa yang menyatakan pinjaman online (pinjol) ilegal adalah haram dan dosa besar. Keputusan ini diberikan setelah mendapatkan fatwa di mana pinjaman ini menyimpan banyak penipuan dan merugikan nasabahnya.
"Kalau memang ada unsur penipuan, bukan hanya haram tapi juga dosa besar. Dan seandainya dapat pinjaman dari pinjol itu dijamin enggak berkah," kata Ketua MUI Jawa Timur, KH Mutawakkil Alallah, usai menghadiri rapat evaluasi MUI di Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Kasus pinjol ilegal dan sejumlah penggerebekan yang dilakukan kepolisian sedang menjadi perhatian publik saat ini. Apalagi, selain tidak memberikan uang pinjaman sesuai yang diminta, lembaga yang mengklaim sebagai peer to peer lending itu juga kerap melakukan cara penagihan yang diluar norma kesopanan.
"Pernah dijelaskan oleh OJK maupun pihak lembaga-lembaga keuangan pemerintah agar masyarakat menghindari pinjol demi kehati-hatian agar tidak menjadi korban dari para pelaku yang memang bertujuan untuk menzolimi mereka," jelas dia.
Tidak hanya itu, orang-orang yang mengajukan pinjaman melalui pinjol ini juga rata-rata tidak pernah merasa untung, bahkan mengalami kerugian dengan bunga yang tinggi, Apalagi, akad yang dilakukan sudah menyalahi aturan perundang-undangan di Indonesia.