sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dapat Ancaman dari Pinjol, Apa yang Mesti Dilakukan?

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
27/10/2021 07:04 WIB
Banyak kasus praktik penagihan utang perusahaan pinjaman online (pinjol) kepada nasabahnya terjadi disertai dengan ancaman.
Dapat Ancaman dari Pinjol, Apa yang Mesti Dilakukan? (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Dapat Ancaman dari Pinjol, Apa yang Mesti Dilakukan? (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Banyak kasus praktik penagihan utang perusahaan pinjaman online (pinjol) kepada nasabahnya terjadi disertai dengan ancaman. Beban bunga yang tak wajar membuat nasabah tidak mampu melunasi utang yang semakin hari menumpuk.

Kondisi ini menjadi atensi atau perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena meresahkan dikalangan masyarakat terkait ancaman dan besaran bunga yang di dapat oleh peminjam.

Tim Siber Polda Metro Jaya pun membuka layanan pengaduan melalui hotline khusu bagi korban Pinjol di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Siber Polda Metro Jaya membuka layanan Hotline untuk para korban Pinjol dan masyarakat yang mengetahui tempat operasional (kantor) Pinjaman Online khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tulis akun Instagram @siberpoldametrojaya dikutip, Rabu (27/10/2021).

Adapun Hotline Pinjol Polda Metro Jaya sebagai berikut; 081191-110-110

(RAMA)

Advertisement
Advertisement