IDXChannel - Pinjaman online (pinjol) saat ini banyak diminati masyarakat sebagai saran mendapatkan dana pinjaman dengan cepat. Namun, banyak yang terjabak oleh pinjol ilegal sehingga utang makin menumpung karena beban bunga yang sangat besar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal. Mulai dari mengecek legalitas, hingga menjaga data pribadi.
“Biar Gak Kejebak Pinjol Ilegal. Lakukan Hal Ini. Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk!” tulis Instagram resmi OJK, Rabu (27/10/2021).
Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, berikut hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek Legalitasnya
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK. #CekDulu ke Kontak OJK 157.