IDXChannel - Saat ini, pinjaman online ilegal kian meresahkan masyarakat. Sebagai upaya mengantisipasi pinjol ilegal, Polda Metro Jaya akan membuat platfrom yang nantinya masyarakat bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pembuatan platform yang bisa melihat mana legal dan ilegal akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).
"Secepatnya kami akan susun satu platform kerja sama dengan OJK dan Kominfo. Bagi masyarakat suka pinjol bisa lihat mana app legal dan ilegal," kata Yusri di Polda Metro, Jumat (23/10/2021).
Polda Metro Jaya pun telah menggerebek lima lokasi pinjaman online dengan sebanyak 13 tersangka dan 105 aplikasi ditemukan di lima lokasi tersebut. Pinjol Ilegal meneror korban melalui pesan dan foto berita bohong.
"Dengan ancaman bahkan ada foto si konsumen dikrop dan dijadikan satu gambar asusila untuk tujuan menekan peminjam dana dengan ancaman-ancaman yang ada," tambah Yusri.