sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhatian! Pinjol Pangkas Bunga Pinjaman 50 Persen

Economics editor Shelma Rachmahyanti
22/10/2021 18:56 WIB
Para perusahaan pinjol terdaftar yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memangkas bunga pinjaman hingga 50 persen.
Perhatian! Pinjol Pangkas Bunga Pinjaman 50 Persen (FOTO: MNC Media)
Perhatian! Pinjol Pangkas Bunga Pinjaman 50 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal, para perusahaan pinjol terdaftar yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memangkas bunga pinjaman hingga 50 persen.

“Kami selaku wakil dari industri yang berizin dan terdaftar di OJK, melihat perlu melakukan langkah-langkah agar industri ini lebih kuat dan sehat. Salah satu hal yang terpenting adalah dengan menurunkan untuk sementara tingkat biaya peminjaman karena di dalamnya ada bunga dan biaya lainnya hingga 50 persen,” kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko pada Media Gathering Virtual, Jumat (22/10/2021).

Sunu menjelaskan, dalam kode etik pada industri pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech), bunga pinjaman tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari. Sementara, pihaknya menurunkan menjadi 0,4 persen.

“Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8 persen. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum akan diturunkan menjadi 50 persen, yakni menjadi 0,4 persen,” jelas dia.

Lanjutnya, kebijakan ini tentunya akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan pinjol. Di mana, perusahaan pinjol harus menyeleksi dengan benar terkait calon peminjam.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement