IDXChannel - Polri memberikan saran kepada masyarakat untuk menghadapi kasus pembajakan data diri pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) ilegal atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol).
Lewat Instagram @divisihumaspolri, masyarakat diimbau untuk tidak panik atau tenang apabila data diri pribadi telah dibajak oleh pinjol ilegal. Polisi juga telah memberikan langkah-langkah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi akibat hal itu.
Saran yang pertama adalah, warga diminta tetap sabar tidak terpancing emosi dan tenang, sambil menganalisa data anda digunakan sebagai peminjam atau close contact dari peminjam.
"Jika data anda digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan besar data pribadi anda bocor dan digunakan oleh orang lain untuk meminjam secara online," tulis akun Instagram tersebut, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Jika hal itu terjadi maka hal yang harus dilakukan adalah, mengecek data pengguna kepada pinjol bahwa anda tidak pernah mengajukan pinjaman. Lalu, cermati bukti bahwa anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol manapun.