IDXChannel - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kedelapan tersangka tersebut, mulai dari desk collector, team leader desk collector, human resource development (HRD), information technology support (IT support), assistant manager, hingga senior manajer.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit V Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan melakukan pengembangan. Kedelapan tersangka itu kini telah diamankan di Mapolda Jabar.
Dengan menggunakan baju tahanan berwarna kuning bertuliskan "Tahanan Polda Jabar", para tersangka yang masih berusia muda itu duduk tak berkutik dengan tangan diborgol di lorong Gedung Riung Mumpulung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Bahkan, salah satu tersangka yang juga senior manager perusahaan pinjol ilegal tersebut duduk bersila di lantai sambil terus menundukkan kepalanya. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut pria berkulit putih dan berkacamata yang baru berusia 28 tahun itu.