"Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis karena selain mengakibatkan kerugian terhadap nasabah, mereka juga melakukan tindakan pidana pemerasan dan pengancaman," tegasnya.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 8 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) tentang ITE (ilegal acces); Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a tentang ITE (memfasilitasi perbuatan TP); dan Pasal 45B Jo Pasal 29 tentang ITE (pengancaman).
Selain itu, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI No 8 Tahun 1999 (perlindungan konsumen); Pasal 2 Ayat 1 Huruf z Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 (tindak pidana pencucian uang); Pasal 368 KUHP (pemerasan); Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP (menyuruh melakukan TP); dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP (turut serta dalam TP).
"Ancaman hukuman yang diberikan kepada pada tersangka maksimal 10 tahun penjara," kata Erdi.
Diketahui, penetapan tersangka dilakukan pascapenggerebekan kantor perusahaan pinjop ilegal oleh Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar beberapa waktu lalu. Dalam penggerebakan di wilayah DIY tersebut, polisi berhasil mengamankan 86 pegawai yang mayoritas merupakan kolektor.