Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM yang tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban sempat terbaring di rumah sakit akibat depresi. (NDA)
Advertisement
Sadis dan Kasar! Tersangka Pinjol Ilegal  Ternyata Masih Berusia Muda
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan telah menetapkan delapan orang tersangka.

Tersangka Pinjol Ilegal digerebek polisi (MPI)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement