sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sadis dan Kasar! Tersangka Pinjol Ilegal  Ternyata Masih Berusia Muda

Economics editor Agung Bakti Sarasa
21/10/2021 14:44 WIB
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan telah menetapkan delapan orang tersangka.
Tersangka Pinjol Ilegal digerebek polisi (MPI)
Tersangka Pinjol Ilegal digerebek polisi (MPI)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menungjapkan bahwa para tersangka itu mengelola perusahaan pinjol ilegal secara terstruktur dan sistematis dengan perannya masing-masing. 

"Dalam upaya penyidikan, tim penyidik telah berhasil mengamankan PT (perseroan terbatas) pinjol dengan inisial TII. Setelah mengamankan 86 orang karyawan PT tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Erdi dalam konferensi pers Kasus Pinjol Ilegal di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). 

Kedelepan tersangka itu, yakni RSS (28) selaku direktur atau senior manager yang berdomisili di Tanggerang, GT (24) selalu assistant manager berdomisili di Yogyakarta, dan MZ (30) selaku IT Support berdomisili di Yogyakarta. 

Selain itu, AZ (34) berdomisili di Bogor dan RS (28) berdomisili di Yogyakarta selaku HRD, AB (23) berdomisili di NTT selaku Desk Collector, serta EA (31) berdomisili di Jakarta dan EM (26) berdomisili di Tanggerang selaku Team Leader Desk Collector. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AB benar-benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat-kalimat kasar yang mengakibatkan korban depresi dan dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung," ungkap Erdi. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement