IDXChannel - Pinjaman online (Pinjol) ilegal yang saat ini kian meresahkan masyarakat membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat mengambil langkah tegas, dengan memblokir ribuan perusahaan aplikasi pinjol ilegal.
Hingga saat ini, sudah ada 3.856 aplikasi pinjol ilegal yang sudah di blokir oleh OJK Regional 2 Jawa Barat. Sementara untuk perusahaan aplikasi pinjol yang terdaftar resmi di OJK hanya sebanyak 106 perusahaan.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono menyebutkan, selama Januari-Oktober 2021, tercatat sudah ada 1.700 an pengaduan dari masyarakat ke OJK terkait masalah pinjol ilegal. "Kami juga telah memblokir 3.856 aplikasi pijol ilegal, " tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat tetap waspada dengan berbagai modus pelaku pinjol ilegal. Hal ini dikarenakan, banyak temuan aplikasi pinjol ilegal yang menduplikasi logo OJK, sehingga seolah-olah pinjol ilegal tersebut telah mendapat izin resmi dari OJK.
Kondisi ini, menurut Indarto wajib untuk diwaspadai agar masyarakat tidak terjerat permainan kotor pinjol ilegal. "Menindaklanjuti duplikasi logo OJK tersebut, kami juga akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Kemenkominfo," tegasnya, Selasa (19/10/2021).