sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sadis dan Kasar! Tersangka Pinjol Ilegal  Ternyata Masih Berusia Muda

Economics editor Agung Bakti Sarasa
21/10/2021 14:44 WIB
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan telah menetapkan delapan orang tersangka.
Tersangka Pinjol Ilegal digerebek polisi (MPI)
Tersangka Pinjol Ilegal digerebek polisi (MPI)

Erdi juga mengungkapkan fakta lain bahwa dalam menjalankan tugasnya, AB akan ditegur dan dipecat oleh Team Leader Desk Collector, yakni EA dan AM jika kurang keras dan lembek dalam meneror dan mengancam nasabahnya. 

"Jadi, cara perusahan seperti ini sangat meresahkan masyarakat, ada yang stress hingga masuk rumah sakit, bahkan mohon maaf, ada yang sampai bunuh diri," ujar Erdi. 

Erdi juga mengungkapkan bahwa dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan tersebut berdiri dengan kedok aplikasi pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Onehope. 

"Jadi, perusahaan ini memunculkan nama pinjol legal yang terdaftar di OJK. Namun, dalam operasionalnya, mereka mengendalikan 23 aplikasi pinjol ilegal secara terstruktur dan sistematis," katanya. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Erdi, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 Unit handphone, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, dan 1 unit micro SD. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement