IDXChannel - Pemerintah dengan dukungan kepolisian kini tengah berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Meski tindakan keras dilakukan, namun pinjol ilegal malah terus tumbuh dan bahkan kian mengkhawatirkan.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, maraknya pinjol karena banyak faktor. Seperti di antaranya rasio kredit perbankan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang terlalu rendah.
"Data dari Bank Dunia terakhir, Indonesia masih 38,7 persen, sementara Malaysia 134 persen, Thailand 160,3 persen, dan Singapura 132 persen. Inilah yang membuat sebagian besar populasi belum mendapatkan akses pembiayaan yang merata dari lembaga perbankan," ujarnya, Kamis (21/10/2021).
Adapun faktor lainnya adalah penetrasi digital pada semua lapisan masyarakat sampai ke level pedesaan jadi sasaran empuk pemasaran pinjol ilegal. Pasalnya, kemudahan yang tinggal klik, isi formulir, uang ditransfer menjadi tawaran menarik bagi masyarakat berkebutuhan.
Kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal inilah yang membuat calon korban seakan tidak memiliki opsi lain ketika kebutuhan dana cepat meningkat.