sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Diberantas Tapi Tetap Menjamur, Ini Faktor Pinjol Ilegal Tetap Marak

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
21/10/2021 10:16 WIB
Pemerintah dengan dukungan kepolisian kini tengah berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sudah Diberantas Tapi Tetap Menjamur, Ini Faktor Pinjol Ilegal Tetap Marak. (Foto: MNC Media)
Sudah Diberantas Tapi Tetap Menjamur, Ini Faktor Pinjol Ilegal Tetap Marak. (Foto: MNC Media)

"Mungkin ada yang di PHK karena pandemi, ada yang buat bayar kebutuhan anak sekolah, biaya kebutuhan pokok, sampai biaya renovasi rumah akhirnya melihat pinjol ini jadi opsi pertama," urainya.

Bhima menuturkan bahwasanya mereka yang mudah terjebak dengan pinjol tidak dibiasakan cek terlebih dahulu ke lembaga keuangan yang formal. Hak itu karena literasi keuangan digital di Indonesia masih rendah.

Namun, Direktur CELIOS ini bilang, ada cara sederhana yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal. Contohnya, masyarakat harus bisa membandingkan tingkat bunga pinjaman yang wajar, bisa cek suku bunga KTA (kredit tanpa agunan) di bank melalui website.

"Bisa juga tanya bunga di koperasi simpan pinjam terdekat atau ke BPR misalnya. Jadi usahakan untuk mencari dulu pinjaman di lembaga keuangan yang formal," tuturnya.

Supaya masyarakat dapat membedakan pinjol legal dan ilegal, Bhima mengimbau, lakukan pengecekan legalitas penyedia jasa pinjaman di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, OJK mengeluarkan list fintech yang resmi secara rutin.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement