sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Saran OJK Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Economics editor Shelma Rachmahyanti
27/10/2021 09:39 WIB
Pinjaman online (pinjol) saat ini banyak diminati masyarakat sebagai saran mendapatkan dana pinjaman dengan cepat.
Tiga Saran OJK Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal (FOTO: Iluastrasi/MNC Media)
Tiga Saran OJK Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal (FOTO: Iluastrasi/MNC Media)

2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang kamu terima. Bisa dipastikan pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga Data Pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadimu. Hindari mengunduh sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

“Kamu bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email [email protected]. Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal,” tulis OJK. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement