IDXChannel - Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar menyebut seseorang yang dililit utang pinjaman online (Pinjol) dapat masuk ke dalam kategori golongan yang berhak menerima dana zakat. Karena hal ini dengan pertimbangan kemanusiaan dan menyelamatkan umat dari kemudaratan di depan mata.
"Sepanjang utangnya itu bukan untuk hal-hal yang dilarang agama, mereka yang terjerat utang Pinjol bisa masuk kategori gharimin, salah satu golongan yang berhak menerima dana zakat,"kata Fuad demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Senin,(25/10/2021).
Ia pun menyoroti praktik rente di masyarakat saat ini amat mengkhawatirkan yakni masyarakat yang menjadi korban Pinjol ilegal. Bahkan, terdapat kasus warga bunuh diri karena diteror Pinjol ilegal karena tak mampu bayar utang yang telah berlipat ganda.
Dengan demikian ia mendorong organisasi pengelola zakat (amil zakat), seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mengambil peran untuk membantu masyarakat yang terjerat rente.
"Di sinilah saya kira peran kedermawanan individu dan peran organisasi pengelola zakat untuk membantu yang lemah,"jelasnya.