sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Orang Terlilit Utang Pinjol Termasuk Golongan yang Berhak Terima Zakat

Syariah editor Widya Michella
25/10/2021 06:12 WIB
Orang yang dililit utang pinjaman online dapat masuk ke dalam kategori golongan yang berhak menerima dana zakat.
Orang yang dililit utang pinjaman online dapat masuk ke dalam kategori golongan yang berhak menerima dana zakat.  (Foto: MNC Media)
Orang yang dililit utang pinjaman online dapat masuk ke dalam kategori golongan yang berhak menerima dana zakat. (Foto: MNC Media)

Hal Ini menurutnya menjadi  puncak gunung es dari fenomena ekonomi rakyat yang sekarat akibat situasi pandemi Covid-19 dan kenyataan yang terjadi sehari-hari, saat ini banyak orang diusir paksa dari rumah kontrakan karena tidak mampu bayar sewa. 

Ada juga orang yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya, banyaknya anak putus sekolah, harus menjadi ujian rasa sosial dalam menolong sesama. Karenanya, organisasi amil zakat perlu memberikan perhatian terhadap fenomena ini serta mengambil langkah untuk menjaga umat agar tidak menjadi korban rente. 

"Strategi dakwah Islam tidak berhenti sebatas mengedukasi umat tentang bahaya riba dan lintah darat. Tetapi juga membebaskan umat yang terbelit riba dan rente. Tidak hanya memberi tahu mana yang haram dan ilegal, tapi menunjukkan mana yang halal dan legal,"paparnya.(TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement