sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Polri Sita Rp20,4 Miliar

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
23/10/2021 12:22 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menyita uang Rp20,4 miliar
Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Polri Sita Rp20,4 Miliar (FOTO:MNC Media)
Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Polri Sita Rp20,4 Miliar (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menyita uang Rp20,4 miliar saat melakukan penangkapan terhadap JS yang merupakan pendana dari pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB).  

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, selain JS, pihaknya juga menangkap Ketua KSP SAB yakni, MDA dan SR. 

"Dari saudara MDA, disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, hp, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP," kata Helmy kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). 

Selain pendana KSP SAB, JS juga diduga berperan sebagai fasilitator WNA, dan merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi itu tidak terendus. 

"Saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ujar Helmy. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement