IDXChannel - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan penurunan batas terkait biaya pinjaman hingga 50%, menjadi 0,4% per hari. Biaya pinjaman ini sudah meliputi total bunga, biaya pinjaman, dan biaya-biaya lain di luar biaya keterlambatan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Adrian Gunadi, Ketua Umum AFPI dalam Diskusi Media bertajuk “AFPI Dukung Pemberantasan pinjol Ilegal dan Dorong Potensi Industri Pinjaman Digital Indonesia” pada Jumat (22/10).
“Kami sudah melakukan review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50% tentunya sebagai salah satu upaya agar Fintech Pendanaan Bersama ini lebih terjangkau sehingga masyarakat bisa membedakan yang ilegal dan resmi dengan harganya yang sangat kompetitif,” jelas Adrian.
Di samping itu, sebagai bagian dari usaha AFPI untuk ikut berperan aktif memberantas pinjol ilegal, AFPI juga sudah melakukan penyusunan kode etik asosiasi, kaitan dengan pembatasan bunga asosiasi, tata cara penagihan, ketentuan mengenai akses data, pembentukan komisi etik, yang kesemua perangkat-perangkat tersebut sudah dibangun oleh asosiasi sejak 3 tahun lalu, dan bertujuan untuk membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
AFPI juga sudah melakukan tindakan tegas anggota AFPI yang berafiliasi dengan pinjol ilegal, mengadakan sertifikasi yang berkaitan dengan agen debt collection, dengan harapan bisa memberikan standar aspek penagihan yang sesuai dengan code of conduct, pedoman perilaku yang menjadi dasar operasional pinjol legal.