sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sikat Pinjol Ilegal, Asosiasi Fintech Tetapkan Biaya Pinjaman 0,4 Persen per Hari

Economics editor Shelma Rachmahyanti
24/10/2021 06:12 WIB
AFPI mengumumkan penurunan batas terkait biaya pinjaman hingga 50%, menjadi 0,4% per hari.
Sikat Pinjol Ilegal, Asosiasi Fintech Tetapkan Biaya Pinjaman 0,4 Persen per Hari (Dok.MNC Media)
Sikat Pinjol Ilegal, Asosiasi Fintech Tetapkan Biaya Pinjaman 0,4 Persen per Hari (Dok.MNC Media)

Adapun berkaitan dengan pengaduan masyarakat, AFPI telah memiliki Layanan Pengaduan AFPI (JENDELA) di hotline 150505 atau email ke: [email protected].  Laporan tersebut akan AFPI tindaklanjuti demi meningkatkan kedisiplinan semua anggota AFPI.

Kehadiran pinjol ilegal belakangan ini memang menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Presiden Jokowi, yang menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.

Menyikapi himbauan Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD serta langkah-langkah yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, “AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya perhatian dan gerak cepat seluruh pihak untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal yang sudah banyak meresahkan masyarakat. Perlindungan dan penegakan hukum di industri ini sangat penting untuk  melindungi dan mendukung pertumbuhan industri Fintech Pendanaan Bersama yang sehat kedepannya, untuk selanjutnya bisa membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.”

Selanjutnya Sunu juga memaparkan beberapa harapan asosiasi kepada pemerintah, “Salah satu misi utama kehadiran Fintech Pendanaan Bersama adalah untuk dapat melayani kalangan underserved dan underbanked, dengan biaya yang paling terjangkau. Dalam hal ini ada beberapa hal yang kami harapkan bisa didukung oleh pemerintah. Pertama, kami berharap agar RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan oleh Komisi 1 DPR RI, sehingga platform fintech pendanaan legal dapat melakukan analisa resiko dengan lebih akurat sehingga profil resiko bisa berkurang dan biaya resiko juga dapat dikurangi lagi. Payung hukum sangat penting untuk menjaga kepentingan masyarakat dan juga penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama legal.” 

Di samping itu, AFPI juga mengharapkan agar Peraturan Menteri Kominfo No 5 tahun 2020 yang rencananya berlaku di akhir tahun ini dapat segera diterapkan, dan akses biometric dari Dukcapil dapat diakses oleh penyelenggara fintech legal anggota asosiasi. Sehingga asosiasi dapat menyesuaikan kembali besaran biaya pinjaman, sehingga bisa melayani lebih banyak kalangan yang underserved dan underbank, tanpa harus diganggu oleh keberadaan pinjol ilegal, sehingga bisa mewujudkan harapan Presiden akan meningkatnya inklusi keuangan masyarakat serta kemajuan ekonomi Indonesia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement