sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Siapkan Gugatan Perdata Hadapi Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia

Syariah editor Anggie Ariesta
16/01/2026 19:27 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus gagal bayar yang melilit penyelenggara fintech lending PT Dana Syariah Indonesia.
OJK Siapkan Gugatan Perdata Hadapi Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia. (Foto: Inews Media Group)
OJK Siapkan Gugatan Perdata Hadapi Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus gagal bayar yang melilit penyelenggara fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa setelah menempuh berbagai jalur administratif dan pidana, OJK kini menyiapkan gugatan perdata sebagai langkah pamungkas untuk memastikan pengembalian dana para lender yang menjadi korban indikasi fraud.

"Terakhir sekali, kalau semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi, kemudian upaya dari segi pidana tidak jalan atau ada permasalahan tidak tuntas dan seterusnya, harapan kami adalah tuntas. Senjata terakhir adalah kami bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort yang bisa kita lakukan," ujar Agusman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).

Sebelum sampai pada rencana gugatan perdata, OJK telah melakukan serangkaian tindakan terukur. Sejak 13 Oktober 2025, OJK telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana perusahaan.

Dua hari berselang, tepatnya pada 15 Oktober 2025, otoritas resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum melalui laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang saat ini statusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement