"Dan kewajiban-kewajiban lain yang memang sesuai dengan peraturan ketentuan yang berlaku. Kemudian kami juga minta sekali, harapan kami yang sangat besar adalah cekal,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung, OJK mengungkap delapan modus operandi yang mengindikasikan adanya praktik fraud di internal DSI. Temuan tersebut mencakup dugaan penggunaan data peminjam riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai jaminan dana baru, serta penyebaran informasi palsu di situs resmi demi menjaring investor baru.
Selain itu, DSI diduga menggunakan pihak terafiliasi sebagai pemancing dana, menggunakan rekening perusahaan cangkang (vehicle) untuk menampung aliran dana, dan menyalurkan modal tersebut ke perusahaan yang masih satu jaringan.
Modus lainnya meliputi penggunaan dana lender untuk menutup tagihan lain serta melunasi pendanaan macet dari peminjam lain (ponzi scheme), yang seluruhnya ditutup-tutupi melalui penyampaian laporan palsu kepada otoritas. (Wahyu Dwi Anggoro)