sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Jatim Nyatakan Pinjol Ilegal Haram dan Dosa Besar

Syariah editor Hari Tambayong
28/10/2021 10:44 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan fatwa yang menyatakan pinjaman online (pinjol) ilegal adalah haram dan dosa besar.
MUI Jatim Nyatakan Pinjol Ilegal Haram dan Dosa Besar. (Fot
MUI Jatim Nyatakan Pinjol Ilegal Haram dan Dosa Besar. (Fot

"Ormas-ormas lain sudah memutuskan pinjaman itu akadnya harus otentik, sedang pinjol itu diluar konteks. sehingga unsur penipuannya sangat besar sekali dan tridak ada sejarah orang yg beruntung melalui pinjol, yang rugi iya," tutupnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement