"Ormas-ormas lain sudah memutuskan pinjaman itu akadnya harus otentik, sedang pinjol itu diluar konteks. sehingga unsur penipuannya sangat besar sekali dan tridak ada sejarah orang yg beruntung melalui pinjol, yang rugi iya," tutupnya. (TYO)
Advertisement
MUI Jatim Nyatakan Pinjol Ilegal Haram dan Dosa Besar
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan fatwa yang menyatakan pinjaman online (pinjol) ilegal adalah haram dan dosa besar.

MUI Jatim Nyatakan Pinjol Ilegal Haram dan Dosa Besar. (Fot
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement