OJK Ungkap Tantangan Pertumbuhan Industri Modal Ventura
aktivitas pengawasan terhadap perusahaan modal ventura telah dilakukan sejak proses awal melalui fit and proper test terhadap calon pihak utama.
IDXChannel - Sebagai bagian dari keragaman industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa peran pengawasan terhadap kinerja perusahaan modal ventura memang berada dalam naungannya.
Peran pengawasan tersebut menjadi salah satu instrumen yang digunakan regulator, dalam hal ini OJK, guna menangani berbagai persoalan yang muncul di industri modal ventura.
"Untuk perusahaan modal ventura yang telah memiliki izin dan terdaftar memang berada dalam domain kami, untuk melakukan review dan pengawasan," ujar Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Aulia Fadly, dalam keterangan resminya, pada sebuah diskusi yang digelar di Kantor Pusat PWI Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Aulia, aktivitas pengawasan terhadap perusahaan modal ventura telah dilakukan sejak proses awal melalui fit and proper test terhadap calon pihak utama.
Dalam hal ini, OJK melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara serta penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.
Aulia menjelaskan bahwa seluruh regulasi dan mekanisme mitigasi risiko dalam industri modal ventura sejauh ini telah tersedia dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Semua (regulasi dan mitigasi ini sudah tersedia, dan memang disiapkan untuk mencegah penyimpangan. Namun, harus diakui, praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum, ini tetap menjadi tantangan, baik dalam hal pengawasan, maupun secara industri (modal ventura) keseluruhan," ujar Aulia.
Sementara, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai bahwa pengawasan perlu diperkuat bukan hanya terhadap perusahaan modal ventura (PMV), tetapi juga terhadap perusahaan pasangan usaha (PPU).
Menurut Suhartoko, posisi PPU dapat menjadi lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.
"Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat," ujar Suhartoko, dalam kesempatan yang sama.
Suhartoko menilai bahwa langkah penguatan pendampingan menjadi hal yang penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi memiliki perlindungan yang memadai dalam hubungan dengan investor.
Dalam laman website OJK disampaikan mengenai pengawasan sektor PVML, pengawasan mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan intensif dan khusus.
Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Laman OJK – POJK Nomor 49 Tahun 2024
Dalam publikasi OJK lainnya, otoritas juga mencatat pemberian sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan.
"Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri tidak berhenti pada tahap perizinan, tetapi berlanjut selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya," ujar Suhartoko.
(taufan sukma)