sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Sembilan Aturan untuk Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura (PVML)

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
07/02/2025 09:28 WIB
Aturan ini diharapkan dapat menciptakan bidang PVML yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan pelindungan konsumen yang lebih baik
Ini Sembilan Aturan untuk Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura (PVML) (FOTO:MNXC Media)
Ini Sembilan Aturan untuk Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura (PVML) (FOTO:MNXC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat pengawasan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, penerbitan 9 POJK di akhir 2024 dimaksud merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diharapkan dapat menciptakan bidang PVML yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan pelindungan konsumen yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan bidang PVML yang inklusif dan berkelanjutan.

Adapun sembilan POJK tersebut adalah:

1.POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK 39/2024);

2. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40/2024);

3. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (POJK 41/2024);

4. POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML (POJK 42/2024);

5. POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML (POJK 43/2024);

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement