sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Sembilan Aturan untuk Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura (PVML)

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
07/02/2025 09:28 WIB
Aturan ini diharapkan dapat menciptakan bidang PVML yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan pelindungan konsumen yang lebih baik
Ini Sembilan Aturan untuk Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura (PVML) (FOTO:MNXC Media)
Ini Sembilan Aturan untuk Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura (PVML) (FOTO:MNXC Media)

Pada Industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK menerbitkan POJK 41/2024 yang mengatur berbagai ketentuan untuk memperkuat sektor LKM, antara lain pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, yang dibagi menjadi skala kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. 

Menurutnya, selain itu diatur mengenai penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu. "Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro," ujar dia.

Selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti amanat UU P2SK mengenai Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK), OJK menerbitkan POJK 47/2024 yang mencakup berbagai ketentuan, di antaranya mengenai ruang lingkup dan permodalan, serta perizinan usaha bagi KSJK yang memilih untuk menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Regulasi ini memperjelas kerangka pengaturan bagi KSJK sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian dan masyarakat.

Penyusunan 9 (sembilan) POJK ini melibatkan berbagai pihak terkait dan memperhatikan masukan dari pelaku usaha di bidang PVML dan para pemangku kepentingan di bidang PVML.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement