Ombudsman Sambangin Kementerian ESDM Bahas Kebijakan Izin Usaha Tambang
Ombudsman RI datang ke Kementerian ESDM terkait tindak lanjut laporan hasil analisis Kebijakan Izin Usaha Pertambangan, termasuk lima pengaduan dari masyarakat.
IDXChannel - Ombudsman RI mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menindaklanjuti Hasil Analisis Kajian Sistemik tentang Tata Kelola dan Kebijakan Izin Usaha Pertambangan. Laporan tersebut sebelumnya diserahkan pada 12 Desember 2022 lalu.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menjelaskan dalam ranah pencegahan, Ombudsman RI telah melaksanakan beberapa kajian dengan berbagai saran yang perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM, salah satunya Kajian Sistemik Tata Kelola dan Kebijakan Izin Usaha Pertambangan.
Kemudian, Kajian Cepat/ Rapid Assessment Pembatasan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar Melalui Aplikasi MyPertamina, dan Kajian Cepat/ Rapid Assessment Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi.
"Ombudsman RI datang hari ini sebagai tindak lanjut dari langkah pencegahan sekaligus penyelesaian laporan yang telah dilakukan," jelas Hery dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).
Dari sisi pengaduan, terhitung 8 Maret 2023, terdapat lima laporan masyarakat yang perlu tindak lanjut dari Kementerian ESDM."Berdasarkan data laporan dan hasil kajian tersebut, kami berharap ada langkah konkret dari Kementerian ESDM dalam menyelesaikan temuan dan saran dari Ombudsman RI," tegas Hery.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah nyata terkait dengan hasil temuan dan kajian Ombudsman RI.
Rida juga menjelaskan bahwa hal-hal yang perlu dilanjutkan penanganannya, akan menjadi catatan dan diteruskan oleh tim terkait.
"Kami menyampaikan bahwa setelah pertemuan ini, akan ada pertemuan lanjutan untuk melakukan update informasi terbaru dari langkah-langkah yang sudah dilakukan," terang Rida.
Hery menyatakan hasil temuan dan saran Ombudsman RI yang dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) wajib dilaksanakan oleh para Terlapor. Hal itu sebagai bentuk nyata kepatuhan dalam perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
(FRI)