IDXChannel - Ombudsman Republik Indonesia melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke DPR perihal laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan persoalan yang dilaporkan lantaran Sri Mulyani dan pihak terkait belum menjalankan 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Ada 9 putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor. Kalau diakumulasi mencapai Rp 258,6 miliar," ujar Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Sebelumnya, ia menerangkan bahwasanya Ombudsman RI telah menerima tanggapan tertulis dari Menteri Keuangan tertanggal 11 Desember 2022, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Kendati demikian, menurut Ombudsman RI, alasan menunda pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam Rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu yang cukup lama kurang lebih sejak 5 tahun yang lalu.