Omicron Makin Mengganas, Pemerintah Perlu Makin Perketat Syarat Masuk RI
Meluasnya penyebaran covid-19 varian Omicron perlu menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk memperketat syarat masuk ke Indonesia dan karantina.
IDXChannel - Meluasnya penyebaran covid-19 varian Omicron perlu menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk memperketat syarat masuk ke Indonesia dan karantina.
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menyebutkan pemerintah Indonesia perlu semakin memperketat syarat masuk WNA ataupun WNI yang hendak masuk ke Indonesia.
Persyaratan test PCR dan pengetatan proses karantina sesuai SOP tanpa ada penyimpangan menurut Dicky Budiman harus dipahami sepenuhnya oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Saat ini sebetulnya yang benar yang benar pendekatannya dan di banyak negara termasuk di sini termasuk Singapura juga melakukan pengetatan. Kita bisa meniru dengan melakukan penguatan mekanisme screening," ujar Dicky Budiman, Kamis (23/12/2021).
Ia mengungkapkan persyaratannya pelaku perjalanan ke Indonesia perlu semakin ditingkatkan, khususnya tes PCR lebih mendekati ke arah kedatangan.
"Kalau saya untuk Indonesia saya usulkan kalau enggak 2x24 jam ya 1x24 jam. Kemudian juga bahwa yang sedianya banyak negara tadinya mau mengadakan koridor travel vaksin tanpa karantina (Vaccinated Travel Lane - VTL) itu mau nggak mau harus ditunda," kata Dicky Budiman.
Pasalnya kata Dicky skenario itu hanya bisa aman dilakukan ketika dunia tidak terancam adanya varian baru yang serius seperti varian Covid-19 Omicron.
"Sehingga itu harus ditunda pelaksanaan bukan berarti sama sekali tidak tapi nanti harus kita tunggu sampai situasi kembali terkendali. Saat ini berbahaya kalau dilakukan," lanjutnya.
Ia menekankan respon pengetatan di pintu masuk dengan respon penguatan deteksi dini pencarian kasus di dalam negeri itu harus sama-sama kuat oleh pemerintah.
"Bahkan di dalam negeri yang lebih kuat karena kita yang begitu luas dan yang harus diperketat tentu bicara Indonesia adalah termasuk kita ini banyak sekali terutama kalau bicara darat dan laut banyak sekali dan kita luas," jelas Dicky Budiman.
Daerah perbatasan darat dan laut dengan Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura harus diperketat oleh pemerintah.
"Untuk pelaku perjalanan WNA dan WNI (non ASN, PMI/TKI, mahasiswa) juga harus menjalani karantina dengan biaya sendiri di hotel yang sudah menjadi rujukan setidaknya 14 hari," ucap Dicky Budiman.
Para pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia juga harus memiliki bukti tidak masuk dalam kasus kontak Covid-19 di negaranya, tidak bergejala ketika ada di bandara keberangkatan dan ketibaan, serta sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
"Kalau mau ya kalau mau lebih mengatakan lagi pada negara-negara yang sedang meledak kasus Covid-19, ya pastikan mereka (pelaku perjalanan) itu sudah vaksin booster. Itu yang bisa kita lakukan itu yang lebih elegan dan juga tidak menciderai kerjasama bilateral antar negara," pungkas Dicky Budiman.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Singapura saat ini merespon penyebaran Covid-19 varian Omicron yang meluas dengan memperketat aturan karantina bagi pendatang termasuk untuk WNI. (RAMA)