ECONOMICS

Omzet Turun 90 Persen, Pedagang Tanah Abang Terpaksa Potong Gaji hingga PHK Karyawan

Iqbal Dwi Purnama 04/09/2021 15:48 WIB

Sejumlah pedagang di Tanah Abang terpaksa melakukan efisiensi maksimal demi mempertahankan usahanya.

Omzet Turun 90 Persen, Pedagang Tanah Abang Terpaksa Potong Gaji hingga PHK Karyawan(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pedagang di Tanah Abang terpaksa melakukan efisiensi maksimal demi mempertahankan usahanya di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (PPKM) dan pandemi Covid 19. Cara yang dilakukan adalah dengan memotong gaji dan PHK karyawan. 

Pengurangan karyawan menjadi pilihan untuk meminimalisir pengeluaran ditengah menipisnya pendapatan. Hal ini dilakukan oleh, Siti (48) salah pedagang Tanah Abang yang menjual aneka bahan pakaian.

Menurutnya kebijakan syarat bepergian yang diterapkan pemerintah, cukup berpengaruh besar terhadap omset penjualannya. Siti menyebut sebelum pandemi melanda dirinya memiliki 12 karyawan untuk menjaga 8 tokonya.

Namun kini, Siti hanya menyisakan 4 karyawan saja untuk mengelola jumlah toko yang sama. Padahal bekerja di dunia tekstil memerlukan tenaga yang tidak sedikit, terlebih di pasar tanah Abang yang menggunakan tenaga manusia untuk membawa dan memindahkan barang.

"Sebelumnya saya punya Karyawan 12, sekarang tinggal 4, karena sekarang itu santai kerjanya, " ujar Siti kepada MNC Portal, Sabtu (4/9/2021).

Demi efisiensi, Siti juga melakukan pengurangan gaji terhadap karyawannya yang masih bertahan, hal tersebut disebabkan karena memang tidak stabilnya pemasukan yang diterima Siti disamping harus membayar sewa kios, bayar pajak, hingga membayar listrik kios.

"Ya jadi dikurang-kurangi gajinya (karyawan), ada juga karyawan kita kurangi, ya karena tidak ada pemasukan, ya otomatis dikurangi karyawan, jadi yang ada juga (karyawan) di kurangi gajinya," tambahnya.

Meski sudah ada pelonggaran kebijakan terkait di izinkannya beroperasi di pasar, namun hal itu tidak membuat Siti menambah kembali karyawannya. Bahkan menurutnya kebijakan ini dinilai sama saja dengan pemberlakuan PPKM Darurat saat itu. "Belum ada (perubahan), karena kan banyak peraturannya (masuk pasar), jadi belum ada perubahan, sekarang saja masih nombok," kata Siti.

Siti mengatakan, penurunan omset hingga saat ini jika dibandingkan sebelum pandemi anjlok sampai 80-90%. "Turunnya jauh bangat, bisa sampai 90% dibandingkan sebelum pandemi," lanjut Siti.

Hal yang demikian disebut Siti akibat sulitnya akses masyarakat masuk kedalam pasar Tanah Abang. Tidak sampai disitu, sejak masyarakat yang hendak mengakses transportasi umum. Membuka untuk memutar kembali roda ekonomi sulit dirasa Siti jika syarat mengakses moda transportasi umum masih cukup rumit.

"Kalau peraturan-peraturan itu juga seharusnya dilonggarin juga lah, kan mempengaruhi juga itu," tutur Siti. 

(IND) 

SHARE