IDXChannel - Guna menopang pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah melonggarkan kebijakan PPKM berlevel di tengah pandemi Covid-19. Saat ini, wilayah DKI Jakarta masuk ke dalam kategori PPKM Level 3.
Meski segala aktifitas di pasar maupun ruang publik lainnya sudah melonggar, tidak serta merta membuat omzet pedagang naik, salah satunya penjualan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Belum berdampaknya kebijakan tersebut disinyalir dari kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat terkait syarat mengunjungi pasar dan masih adanya ketakutan mengunjungi ruang publik karena takut terpapar Covid 19.
Menurut salah satu pedagang pasar tanah Abang, Bonta (39), mengaku kebijakan pelonggaran pasar memang ada peningkatan dibandingkan dengan kondisi sebelumnya ketika kebijakan PPKM Darurat yang mengharuskan tokonya tutup total.
Saat kebijakan tersebut, Bonta menyebut omzet usahanya turun drastis hingga 70-90%.