Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026, PPN PMSE Jadi Penopang Utama
DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat akumulasi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat akumulasi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Capaian ini bersumber dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.
Kontributor terbesar terhadap pos penerimaan digital tersebut disumbang oleh PPN PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, pihaknya telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga akhir Agustus 2026.
“Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta melakukan pencabutan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE,” kata Inge dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).
Dari total penunjukan tersebut, sebanyak 244 entitas PMSE telah menyetorkan PPN ke kas negara dengan perincian setoran yakni Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp8,38 triliun sepanjang berjalan tahun 2026.
Sektor perdagangan aset kripto menyumbang Rp2,15 triliun hingga Agustus 2026. Penerimaan berkala dari sektor ini tercatat sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp268,95 miliar pada 2026. Struktur pajaknya terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Untuk industri fintech p2p lending, total penerimaan pajak terkumpul sebesar Rp5,28 triliun, yang terbagi atas perolehan Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), Rp1,37 triliun (2025), dan Rp878,18 miliar (2026).
Komposisinya mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan BUT sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri senilai Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp3,08 triliun.
Perolehan Pajak SIPP sebagai pemungut pihak lain mencatatkan angka Rp5,75 triliun, yang berasal dari setoran tahunan Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), Rp1,23 triliun (2025), dan Rp1,67 triliun (2026). Penerimaan ini terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.
(Dhera Arizona)