IDXChannel - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti tersendatnya proses pencairan restitusi pajak yang dialami sejumlah perusahaan anggotanya sejak April 2026. Asosasi meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera mencairkan kelebihan pembayaran pajak tersebut.
Akumulasi restitusi pajak yang belum dibayarkan tersebut nilainya bervariasi pada tiap korporasi, bahkan klaim tertinggi ada yang menembus angka triliunan rupiah sehingga mulai membebani arus kas perusahaan.
"Beda-beda tiap perusahaan yang belum dibayarkan, tapi beberapa memang sudah ada yang dicairkan dan ada yang nilainya mencapai triliunan rupiah tergantung aktivitas ekspornya," ujar Kompartemen Advokasi Perpajakan/Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki, Wuriawan Saputra saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Terkait hal tersebut, Gapki juga telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kementerian Keuangan pada Juli 2026 lalu. Kalangan pelaku usaha perkebunan menyayangkan mandeknya transfer dana dari kas negara tersebut karena seluruh tahapan audit kepatuhan telah tuntas dilewati di tingkat kantor pelayanan pajak.
"Padahal surat ketetapan pajaknya sudah keluar dan kami sudah diperiksa, cuma sampai saat ini belum keluar restitusi pajaknya," kata Wuriawan.