sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asosiasi Pengusaha Sawit Minta DJP Segera Cairkan Restitusi Pajak

Economics editor Rohman Wibowo
17/09/2026 13:45 WIB
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti tersendatnya proses pencairan restitusi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Gapki menyoroti tersendatnya proses pencairan restitusi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)
Gapki menyoroti tersendatnya proses pencairan restitusi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)

IDXChannel - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti tersendatnya proses pencairan restitusi pajak yang dialami sejumlah perusahaan anggotanya sejak April 2026. Asosasi meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera mencairkan kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Akumulasi restitusi pajak yang belum dibayarkan tersebut nilainya bervariasi pada tiap korporasi, bahkan klaim tertinggi ada yang menembus angka triliunan rupiah sehingga mulai membebani arus kas perusahaan.

"Beda-beda tiap perusahaan yang belum dibayarkan, tapi beberapa memang sudah ada yang dicairkan dan ada yang nilainya mencapai triliunan rupiah tergantung aktivitas ekspornya," ujar Kompartemen Advokasi Perpajakan/Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki, Wuriawan Saputra saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Terkait hal tersebut, Gapki juga telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kementerian Keuangan pada Juli 2026 lalu. Kalangan pelaku usaha perkebunan menyayangkan mandeknya transfer dana dari kas negara tersebut karena seluruh tahapan audit kepatuhan telah tuntas dilewati di tingkat kantor pelayanan pajak.

"Padahal surat ketetapan pajaknya sudah keluar dan kami sudah diperiksa, cuma sampai saat ini belum keluar restitusi pajaknya," kata Wuriawan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement