Secara regulasi, tata kelola pengembalian kelebihan pembayaran pajak telah diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta peraturan pelaksana Kementerian Keuangan. Beleid tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan permohonan restitusi berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagai bukti keabsahan hak wajib pajak.
Setelah dokumen penetapan tersebut terbit, otoritas pajak berkewajiban menindaklanjutinya dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) paling lambat satu bulan kalender agar kas segera ditransfer ke rekening korporasi.
Keterlambatan pembayaran pengembalian pajak yang melampaui batas waktu prosedural ini mulai memicu tekanan serius terhadap likuiditas harian korporasi kelapa sawit. Manajemen perusahaan kini menghadapi hambatan dalam mengalokasikan pos kas internal, baik untuk perputaran modal kerja rutin maupun realisasi investasi jangka panjang.
"Kalau dari kami sebenarnya simpel saja, kapan itu bisa direalisasikan karena cash flow kita terganggu untuk ekspansi, bayar operasional, hingga gaji karyawan," kata Wuriawan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati menjelaskan penyelesaian permohonan restitusi diproses berdasarkan prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan.