ECONOMICS

Pajak Nol Persen Berlaku, Harga Mobil Toyota Turun Sampai Rp60 Juta

Ferdi Rantung 01/03/2021 14:00 WIB

Kebijakan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai berlaku per hari ini. Sejumlah pabrikan pun langsung melakukan penyesuaian harga terhadap produknya.

Pajak Nol Persen Berlaku, Harga Mobil Toyota Turun Sampai Rp60 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai berlaku per hari ini. Sejumlah pabrikan pun langsung melakukan penyesuaian harga terhadap produk-produknya.

PT Toyota Astra Motor (TAM) telah menurunkan enam harga mobil barunya mulai 1 Maret 2021. Penurunan harga tersebut merupakan implementasi dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk kendaraan bermotor.

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, mengatakan, ada enam mobil Toyota yang mendapatkan insentif pajak tersebut. 

"Ada enam mobil baru yang mendapatkan diskon pajak mobil baru" katanya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021)

Dia pun memaparkan harga-harga ke enam mobil Toyota tersebut yang berlaku per 1 Maret 2021: 

Vios G CVT dibandrol Rp 281,6 juta atau turun Rp 65,25 juta.

Yaris TRD CVT 3AB dibanderol Rp 279,5 juta atau turun Rp 19,75 juta.
 
Sienta V CVT dibandrol Rp 274,7 juta atau turun Rp 20,15 juta.

Avanza 1.3 G MT dibandrol Rp 206,7 juta atau turun Rp 13,85 juta 

Veloz 1.5 MT dibandrol Rp 224,3 juta atau turun Rp 14,95 juta

Rush TRD AT dibandrol Rp 251,5 juta atau turun Rp 17,6 juta. 

Jika dilihat penurunan harga tersebut sangatlah bervariasi. Namun penurunan harga terbesar bisa mencapai Rp 65 juta

Sekedar informasi, aturan insentif pajak PPnBM 0 persen untuk mobil baru tertuang dalam Kepmenperin No.169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Daru aturan tersebut terdapat 21 model kendaraan bermotor roda empat yang sudah mengimplementasikan insentif pajak PPnBM hingga 0 persen. Enam merek mobil tersebut adalah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia. (TYO)

SHARE