ECONOMICS

Paling Tinggi, Ini Sederet Fakta Menarik Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta

Shelma Rachmahyanti 02/01/2022 10:59 WIB

Gaji dan tunjangan PNS di ibu kota DKI Jakarta disebut-sebut sebagai yang tertinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Paling Tinggi, Ini Sederet Fakta Menarik Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Gaji dan tunjangan PNS di ibu kota DKI Jakarta disebut-sebut sebagai yang tertinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia. 

Berikut fakta-fakta PNS DKI Jakarta punya gaji dan tunjangan paling tinggi yang dirangkum di Jakarta, Minggu (2/1/2022). 

1. PAD DKI Jakarta Termasuk yang Tertinggi di Indonesia 

Faktanya, gaji PNS di Jakarta memanglah yang paling tinggi daripada gaji PNS di pemerintah daerah (pemda) lain. Hanya saja, besaran gaji pokoknya tentu masih sama dengan instansi lainnya. 

Tak heran bila gaji PNS di Jakarta kerap bikin iri, sebab PAD DKI Jakarta pun termasuk yang tertinggi di Indonesia. Realisasinya pada 2020 lalu saja mencapai Rp37,41 triliun. 

2. Ada Kebijakan Remunerasi Lewat Perda 

Selain PAD, faktor lain yang mempengaruhi penghasilan PNS adalah kebijakan remunerasi lewat peraturan daerah (perda). Hal ini biasanya diberikan untuk meningkatkan produktivitas dalam pelayanan publik. Jadi, PNS tidak melakukan tindak pidana KKN. 

3. Besaran Gaji 

Golongan I (Lulusan SD dan SMP) 

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

Golongan II (Lulusan SMA dan D-3) 

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 

Golongan III (Lulusan S1 sampai S3) 

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 

- Golongan IV - Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 

4. Tunjangan Kinerja 

Berbeda dengan gaji pokok yang umumnya sama di tiap daerah, PNS DKI Jakarta juga menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan penghasilan Pegawai. 

Berikut rincian TPP PNS DKI Jakarta untuk jabatan pelaksana dan calon PNS: 

- Teknis Ahli: Rp19.710.000 

- Teknis Terampil: Rp17.370.000 

- Administrasi Ahli: Rp15.300.000 

- Administrasi Terampil: Rp13.500.000 

- Operasional Ahli: Rp11.610.000 

- Operasional Terampil: Rp9.810.000 

- Pelayanan Ahli: Rp8.010.000 

- Pelayanan Terampil: Rp7.470.000 

- Calon PNS: Rp4.860.000 

Sementara untuk jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter ialah: 

- Keahlian Utama: Rp33.030.000 

- Keahlian Madya: Rp28.710.000 

- Keahlian Muda: Rp23.850.000 

- Keahlian Pertama: Rp19.620.000 

Bagi jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter, berikut tunjangan kinerjanya: 

- Keahlian Utama: Rp31.770.000 

- Keahlian Madya: Rp26.550.000 

- Keahlian Muda: Rp23.580.000 

- Keahlian Pertama: Rp18.720.000 

- Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000 

- Keterampilan Mahir: Rp17.190.000 

- Keterampilan Terampil: Rp16.560.000 

- Keterampilan Pemula: Rp12.960.000

(SANDY)

SHARE