IDXChannel - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) baik CPNS maupun PPPK sudah hampir selesai. Dimana untuk CPNS sebanyak 81.979 dinyatakan lolos seleksi.
Lalu untuk PPPK Guru yang dinyatakan lulus hanya 293.757. Sementara PPPK non guru yang lulus berjumlah 14.606 peserta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa ada perbedaan setelah peserta seleksi CPNS dengan PPPK dinyatakan lulus. Dimana CPNS harus melalui masa percobaan selama satu tahun. Sementara PPPK harus langsung bekerja
“Bagi CPNS, wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Sedangkan bagi PPPK akan langsung melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK sesuai masa hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah,” katanya, Jumat (31/12/2021)
Selain itu pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.