Pandemi Covid-19, 83 Persen UMKM Diujung Tanduk
Sejak pandemi covid-19 melanda, UMKM banyak yang tutup. Bahkan, berdasarkan Data Komunitas UMKM, 83 persen UMKM berpotensi bangkrut.
IDXChannel - Sejak pandemi covid-19 melanda, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) banyak yang tutup. Bahkan, berdasarkan Data Komunitas UMKM, 83 persen UMKM berpotensi bangkrut.
Ketua Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Tedy mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan 4 kali survei dan kajian pada UMKM. Pada April 2020 saat pandemi Covid-19 merebak, 83 persen UMKM berpotensi bangkrut.
Di era new normal, di bulan Juli 2020, pihaknya kembali mengeluarkan hasil survei dan kajian bahwa ada perbaikan, di mana UMKM yang berpotensi bangkrut 43 persen.
"Di Maret 2021, kembali kami keluarkan hasil survei dan kajian, ada 5,4 persen atau 3,5 juta pelaku UMKM yang sudah bangkrut dan 34,8 persen UMKM yang masih berpotensi bangkrut," ujar Tedy dalam konferensi pers virtual Komnas UKM di Jakarta, Rabu(22/9/2021).
Survei keempat dilakukan pada bulan Agustus 2021, yang hasilnya di rilis pada September ini. Terdapat 19 persen UMKM yang sudah bangkrut, atau 11 juta UMKM yang sudah tutup usahanya, dan masih ada 21,4 persen UMKM yang berpotensi bangkrut.
"Jika dilihat dari satu tahun pandemi, hasil survei kami di bulan Maret dan Agustus ada kesamaan, yaitu total yang berpotensi bangkrut dan sudah bangkrut sama-sama 40 persen. Bedanya, ada kenaikan signifikan UMKM yang sudah bangkrut," ungkapnya.
Menurut Tedy, jika dilakukan flashback ke belakang, Indonesia mengalami dua kali krisis, yaitu krisis moneter 1998 dan Covid-19. Di tahun 1998, UMKM menjadi pahlawan ekonomi, tapi juga ada yang bangkrut saat itu. Data BPS menunjukkan bahwa 7,42 persen UMKM yang bangkrut saat krisis 1998. "Dapat disimpulkan bahwa dampak pandemi Covid-19 lebih parah terhadap UMKM dibandingkan krisis moneter 1998," terangnya.
Juga, sambung Tedy, dominan pelaku UMKM di Indonesia ini berpendidikan rendah, 71 persen lebih pelaku UMKM tidak mengerti cara membuat laporan keuangan.
"Bagaimana mungkin kalau RUU tentang pajak UMKM diwajibkan dan dilakukan pelaku UMKM tanpa pembinaan yang cukup membutuhkan waktu lama? Apalagi di situ tertulis petugas pajak diberikan kewenangan secara hukum," tegasnya.
Data selanjutnya, sebanyak 99,6 persen pelaku UMKM adalah usaha mikro. Mereka dominan usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok, bermodal kecil, dan banyak menampung pengangguran. "Istilah sederhananya, 'daripada nganggur, mending usaha'," ungkap Tedy.
Dia mengatakan bahwa kelompok usaha mikro ini rawan bangkrut dan didominasi oleh usaha-usaha informal. Dari kondisi tersebut, berkaitan dengan RUU tentang pajak UMKM, ini sangat merisaukan pelaku UMKM, khususnya usaha mikro yang mendominasi.
"Komunitas UKM Naik Kelas yang saya ketuai, menolak keras RUU yang akan menyulitkan kawan-kawan UMKM, karena mereka membutuhkan banyak binaan dan bantuan, insentif, dan lain-lain dari semua
pihak, dominannya pemerintah," pungkas Tedy. (RAMA)