IDX Channel - Otoritas Jasa Keuangan secara resmi telah mengeluarkan kebijakan melalui P-OJK nomor 11 dan 48 Tahun 2020. Kebijakan tersebut dinilai bisa membantu usaha mikro kecil dan menengah agar dapat bertahan di tengah pandemi covid-19.
Advertisement
OJK Terapkan Kebijakan Baru, Telah Bantu hingga Sebanyak 5,3 Juta Debitur UMKM
Otoritas Jasa Keuangan secara resmi telah mengeluarkan kebijakan melalui P-OJK nomor 11 dan 48 Tahun 2020.
OJK Terapkan Kebijakan Baru, Telah Bantu hingga Sebanyak 5,3 Juta Debitur UMKM
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer